IDPOST.ID – Dua kepala desa di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, harus berhadapan dengan gugatan hukum atas tuduhan melakukan pembiaran terhadap aktivitas tambang ilegal yang terjadi di wilayah administrasinya.
Kedua pejabat tersebut adalah Kepala Desa Nglampir (Kecamatan Bandung) dan Kepala Desa Keboireng (Kecamatan Besuki).
Dalam gugatan yang dilayangkan Lush Green Indonesia (LGI), kedua kepala desa dinilai lalai dalam menjalankan kewajiban untuk mencegah kerusakan lingkungan akibat eksploitasi galian C tanpa izin.
Mereka diduga tidak mengambil tindakan tegas meskipun aktivitas tambang ilegal tersebut telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan dampak kerusakan yang signifikan.
“Untuk 2 (dua) kades Nglampir Kecamatan Bandung dan Keboireng Kecamatan Besuki dinilai melakukan pembiaran sehingga terjadi perusakan lingkungan dan terjadi kegiatan tambang ilegal,” tegas Dwi Indrotito Cahyono, S.H., M.M., penasihat hukum LGI dalam keterangan persnya.
Gugatan ini menimbulkan pertanyaan serius tentang tanggung jawab moral dan hukum pemimpin lokal dalam melindungi lingkungan dan menegakkan peraturan di wilayahnya.
Sebagai pemangku kebijakan di tingkat desa, kepala desa seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga kelestarian sumber daya alam dan mencegah praktik-praktik yang dapat merusak ekosistem.
Menurut UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap pejabat pemerintah memiliki kewajiban untuk mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Kelalaian dalam menjalankan kewajiban ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi bahkan pidana.
Masyarakat setempat berharap kasus ini menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas tambang dan meningkatkan akuntabilitas pemimpin lokal dalam pengelolaan lingkungan.
Proses hukum terhadap kedua kepala desa ini akan menjadi ujian penting bagi penegakan hukum lingkungan di tingkat daerah.