Peristiwa

Duda Bejat Tega Setubuhi Gadis Berkebutuhan Khusus

×

Duda Bejat Tega Setubuhi Gadis Berkebutuhan Khusus

Sebarkan artikel ini
S Duda Bejat Asal Surabaya yang Tega Setubuhi Gadis Berkebutuhan Khusus
S Duda Bejat Asal Surabaya yang Tega Setubuhi Gadis Berkebutuhan Khusus

SIDOARJO, IDPOST.CO.ID,- S (42) seorang duda bejat asal Wonokromo, Surabaya, telah dengan tega menyetubuhi Mawar (17) seorang gadis remaja berkebutuhan khusus asal Buduran, Sidoarjo.

Kejadian tragis dan sangat memilukan dapat terungkap berawal ketika korban bertemu dengan salah satu guru sekolah SLB tempat korban belajar di Jalan Raya Bypass Krian.

Mawar ketika itu berjalan sendirian dan nampak kebingungan karena tidak tahu arah pulang. Oleh gurunya mawar pun diantarkan pulang ke rumahnya yang berada di kawasan Buduran, Sidoarjo.

Ketika ditanyakan awal kenapa korban dapat tersesat, terungkaplah cerita jika dirinya bertemu dengan seorang teman laki-laki asal Surabaya. Dan telah dua kali bertemu, dimana setiap pertemuan berakhir dengan persetubuhan.

Selanjutnya tanpa berpikir panjang lagi keluarga pun melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Polresta Sidoarjo dan selanjutnya ditangani Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sidoarjo.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa korban kenal dengan pelaku melalui aplikasi jejaring sejak 24 Oktober 2023 lalu dan berlanjut keduanya saling bertemu.

“Dari keterangan korban itu selanjutnya penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo segera melakukan penyelidikan guna mengetahui identitas dan sekaligus keberadaan pelaku.

Dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap petugas Kepolisian unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo pada 2 November 2023, pukul 19.30 WIB di Jl. Raya Wonokromo, Surabaya,” ungkap Kapolresta Sidoarjo saat press release di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (07/11/2023).

Duda bejat tersebut mengakui jika ia dua kali bertemu dengan korban. Pertemuan pertama di Terminal Pulo Wonokromo pada 27 Oktober 2023 serta pertemuan kedua pada 28 Oktober 2023.

Dari dua kali pertemuan tersebut pelaku berhasil membujuk serta menyetubuhi korban di sebuah penginapan di daerah Surabaya.

“Pelaku telah mengakui jika dirinya tega melakukan persetubuhan kepada korban dikarenakan sudah lama ia tidak pernah berhubungan badan semenjak ditinggal istrinya meninggal dunia,” ujar Kusumo.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 76 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.