Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Dugaan Pemerasan Terhadap Warga Sumbang Selesai Damai, Uang Rp 25 Juta Dikembalikan, Korban Cabut Laporan

×

Dugaan Pemerasan Terhadap Warga Sumbang Selesai Damai, Uang Rp 25 Juta Dikembalikan, Korban Cabut Laporan

Sebarkan artikel ini
Dugaan Pemerasan Terhadap Warga Sumbang Selesai Damai, Uang Rp 25 Juta Dikembalikan, Korban Cabut Laporan

Kasus dugaan pemerasan terhadap warga Sumbang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah akhirnya selesai secara damai.

Pihak terlapor, Restu Bhakti Mahardika (29), telah mengembalikan uang senilai Rp 25 juta kepada korban, Dewi Sri Ningrum (27).

Pengembalian uang tersebut dilakukan secara langsung disaksikan H Djoko Susanto, SH dan disertai tanda terima resmi di Klinik Hukum Peradi SAI pada hari Jumat, 29 Agustus 2025 di Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah.

Kedua belah pihak kemudian menandatangani surat kesepakatan bersama yang menyatakan penyelesaian perkara secara kekeluargaan.

Dalam kesepakatan tersebut, Dewi selaku pihak pelapor menegaskan bahwa ia mencabut seluruh laporan dan pengaduan di Polresta Banyumas.

Dewi juga menyatakan tidak akan mempermasalahkan kembali peristiwa ini, baik melalui jalur pidana maupun perdata.

“Dengan dikembalikannya uang Rp25 juta, maka saya tidak akan menuntut secara hukum, baik sekarang maupun di kemudian hari,” ujar Dewi saat menerima uang Rp 25 juta dan menandatangani surat pernyataan.

Selain itu, kedua belah pihak sepakat menjaga nama baik masing-masing, tidak saling menghujat, serta tidak mengungkit kembali persoalan ini di kemudian hari, baik di media sosial, media cetak, maupun elektronik.

Kesepakatan damai tersebut dibuat tanpa adanya paksaan dan dalam kondisi sehat jasmani dan rohani.

“Dengan demikian, kasus yang sempat dilaporkan ke Polresta Banyumas dinyatakan selesai dan tidak berlanjut ke proses hukum,” imbuh H Djoko Susanto,SH.