Peristiwa

Fraksi PKB DPRD Kabupaten Blitar: Usulan Hak Angket Harus Sesuai Mekanisme

×

Fraksi PKB DPRD Kabupaten Blitar: Usulan Hak Angket Harus Sesuai Mekanisme

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua DPRD Blitar M Rifai menggatakan, usulan hak angket harus dilakukan melalui mekanisme yang sesuai dengan tata tertib DPRD.
Wakil Ketua DPRD Blitar M Rifai menggatakan, usulan hak angket harus dilakukan melalui mekanisme yang sesuai dengan tata tertib DPRD.

IDPOST.CO.ID – Fraksi Partai Kebangkitang Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Blitar menyebut usulan hak angket harus sesuai mekanisme.

Wakil Ketua DPRD Blitar M Rifai menggatakan, usulan hak angket harus dilakukan melalui mekanisme yang sesuai dengan tata tertib DPRD.

“Mekanisme pengusulan hak angket yang diajukan, harus disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit, materi kebijakan atau pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang akan diselidiki dan alasan penyelidikan,” katanya.

Ia menyebut, ada beberapa tahapan dalam mengusulkan hak angket dan harus melalui kesepakatan bersama.

“Tahap pertama pengusul menyampaikan penjelasan lisan atas usul Hak Angket. Kedua, anggota DPRD lainnya memberikan pandangan melalui fraksi, dan ketiga pengusul memberikan jawaban atas pandangan anggota DPRD,” jelasnya.

Berikutnya, jika hak angket disetujui DPRD, selanjutnya membentuk panitia angket yang terdiri semua unsur fraksi yang ditetapkan dengan keputusan DPRD.

“Semua mekanisme terkait Hak Angket itu sudah ada dalam Peraturan Pemerintah nomor 2 tahun 2019 pasal 80 sampai dengan pasal 84 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD,” ujarnya.