BLITAR – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) M Rifai menyebut kalau sebelum periode ini sewa Rumah Dinas juga di lakukan.
Sewa tersebut katanya, dilakukan oleh kepemimpinan sebelum-sebelumnya dan tidak ada masalah sama sekali.
“Saat Bupatinya Heri Nugroho dan Wakil Bupatinya Rijanto. Rumah yang disewa yakni rumah pribadinya Pak Rijanto sebagai Rumah Dinas Wabup. Dan ditempati Pak Rijanto,” katanya.
“Sedangkan, saat Bupati Rijanto dan Wakil Bupati Marhenis yang disewa rumah pribadi Pak Marhenis sebagai Rumah Dinas Wabup. Dan ditempati pula Pak Marhenis” lanjutnya.
Dan yang sekarang ini yang sedang menjadi perbincangan, katanya, Rumah Dinas yang disewa yakni rumah milik Bupati Rini.
“Soal sewa Rumah Dinas yang sekarang Mak Rini dan Pakde Rahmat, yang disewa Rumah Mak e. Secara regulasi, dimana salahnya,” katanya.
Wakil Ketua DPRD ini juga berkeyakinan kalau antara Bupati dan Wabup sudah berkomunikasi terkait siapa yang menempati rumah sewa.
“Pasti Bupati dan Wabup sudah ngobrol dan bersepakat, soal pelaksanaan Rumah Dinas,” katanya.
“Wabup tinggal di Rumah Dinas Bupati. Dan Bupati tinggal di rumah yang di sewakan untuk Wabup. Itu kesepakatan keduanya,” katanya.
Rifai juga menyebut kalau terkait siapa yang menempati rumah dinas maupun rumah sewa itu kesepakatn keduanya.
“Terkait siapa yang menempati itu urusan bupati dan wakil bupati. Yang jelas keduanya sudah ada kesepakatan,” tuturnya.