IDPOST.ID – Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin, mengumumkan pembentukan satuan tugas (satgas) baru untuk pemberantasan praktik pungutan liar (pungli) di Kota Blitar, menyusul pembubaran Tim Saber Pungli yang sebelumnya beroperasi sesuai Peraturan Presiden (Perpres).
Mas Ibin, panggilan akrab Syauqul Muhibbin, menjelaskan bahwa meskipun Tim Saber Pungli sudah resmi dibubarkan sesuai dengan penyesuaian perundang-undangan, Pemerintah Kota Blitar tetap berkomitmen menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaan proyek pembangunan.
“Praktik pungli paling sering muncul dalam sektor pembangunan. Oleh sebab itu, kami akan membentuk tim baru yang tugasnya serupa, yaitu mengawal jalannya pembangunan agar sesuai aturan dan bebas dari penyimpangan,” ujar Wali Kota saat memberikan keterangan pers.
Selain itu, Pemkot Blitar berencana menggandeng aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, untuk memastikan tidak ada praktik pungli yang menghambat berbagai program pembangunan dan pelayanan publik di daerah.
“Kami meminta dukungan Bapak Kapolres untuk mengawal program-program pembangunan dan memastikan keterbukaan serta kejujuran dalam setiap prosesnya,” tambah Syauqul Muhibbin.
Menurut Wali Kota, fokus utama pemberantasan pungli saat ini adalah pada sektor pelayanan publik dan perizinan yang bersinggungan langsung dengan masyarakat dan sering berpotensi terjadinya pungutan tidak sah.
“Tarif dalam pelayanan publik dan perizinan sudah diatur secara jelas dan legal. Seharusnya, tidak ada celah untuk praktik pungli,” tegasnya.
Meskipun tanpa satgas formal seperti Saber Pungli, Syauqul Muhibbin menekankan pentingnya pengawasan berkelanjutan dan berharap pembentukan tim baru dapat memperkuat upaya pencegahan dan penindakan pungli di lingkungan pemerintahan Kota Blitar.