IDPOST.CO.ID – Pemerintah Desa (Pemdes) Pangarengan, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang, Madura, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) penyusunan Rencana Kegiatan Pemerintah Desa (RKPDes) tahun 2026, di Balai Desa Pangarengan, pada Selasa, (02/09/2025).
Dalam Musdes penyusunan RKPDes 2026, Desa Pangarengan yang terdapat lima Dusun dengan diwakili oleh Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) masing-masing, rata-rata mengusulkan
pembangunan infrasuktur fisik.
Selain itu, juga terdapat usulan dari beberapa bidang diantaranya, bidang pemerintahan, bidang pembangunan, bidang pembinaan masyarakat, bidang pemberdayaan, dan bidang penanggulangan bencana.
Kepala Desa Pangarengan Mochammad Aksan dalam sambutannya menyampaikan, akan mengcover beberapa usulan yang disampaikan oleh perwakilan BPD maupun dari bidang, dari sejumlah usulan tersebut untuk disesuaikan dengan anggaran.
“Mimang banyak kegiatan yang belum tercover karena keterbatasan anggaran, salah satunya yaitu tentang pembinaan pemasaran produk,” jelasnya.
Sementara, ditempat yang sama Camat Pangarengan Nur Holis, mengapresiasi pelaksanaan Musdes usulan RKPDes 2026 di Desa Pangarengan. Sebab, Desa tersebut yang pertama menyusun RKPDes dari lima Desa lainnya di Kecamatan Pangarengan.
Ia kemudian melanjutkan, usaha tersebut agar dapat diikuti oleh Desa lainnya, sehingga melalui pejabat dibawahnya ia memerintahkan agar Desa yang lain segera menggelar usulan RKPDes biar tidak ketinggalan seperti tahun sebelumnya.
“Kami berharap pada kasi Pemerintahan Desa (PMD) agar desa yang lain secepatnya mengagendakan RKPDes agar tidak ketinggalan seperti tahun sebelumnya,” ujarnya.
Ia juga menegaskan tentang usulan yang mempunyai kapasitas tinggi bisa dipertahankan untuk menjadi usulan prioritas pada waktu pelaksanaan Munsrembangcam.
“Usulan yang mempunyai kapasitas tinggi bisa dibawa ke kecamatan, dan dipertahankan disana, misalkan dananya tidak cukup kita usahakan melalui sumber dana yang lain,” tandasnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut, dari jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Pangarengan, tokoh Ulama, tokoh Masyarakat, Ketua dan anggota BPD, Pendamping Desa, Bhabinkamtibmas dan Perangkat Desa setempat.