IDPOST.ID – Gugatan terhadap owner UD K-Cunk Motor dan dua kepala desa di Tulungagung oleh Lush Green Indonesia (LGI) tidak main-main. Komunitas lingkungan ini menjadikan sejumlah putusan pengadilan yang memenangkan gugatan serupa oleh pemerintah sebagai preseden dan pijakan hukum yang kuat.
Direktur Advokasi LGI, Helmi Rizal, dalam penjelasannya, Selasa (9/9/2025), menyebut contoh nyata keberhasilan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) lingkungan yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup melalui Deputi Bidang Penegakan Hukum.
“Pada Juli 2025 baru ini, majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta mengabulkan gugatan terhadap salah satu perusahaan atas kerusakan lingkungan dihukum membayar sekitar Rp 282 miliar,” terang Helmi.
Dia menambahkan, pada 2024, juga ada perusahaan yang disanksi denda hingga Rp 721 miliar, disertai kewajiban melakukan pemulihan lingkungan atas kerusakan yang ditimbulkan.
Putusan-putusan bernilai ratusan miliar tersebut menjadi dasar keyakinan LGI bahwa gugatan terhadap Tergugat I (Suryono Hadi Pranoto) dan para kepala desa memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dikabulkan.
“Ini baru satu gugatan PMH perusakan lingkungan sebagai contoh. Itu baru satu pelanggaran lingkungan,” tegasnya.
Helmi berharap preseden ini dapat membuka jalan bagi gugatan LGI untuk dikabulkan, sehingga menciptakan efek jera yang signifikan, tidak hanya bagi penambang tapi juga para penadah hasil tambang ilegal.
“Pengadilan telah membuktikan mampu menjatuhkan sanksi yang berat. Ini harus menjadi perhatian semua pihak, termasuk para pelaku usaha yang memanfaatkan material ilegal, bahwa kerusakan lingkungan memiliki konsekuensi hukum dan finansial yang sangat besar,” paparnya.
Dengan merujuk putusan tersebut, LGI optimistis hakim akan mempertimbangkan ganti rugi yang proporsional dengan tingkat kerusakan lingkungan yang terjadi di Tulungagung.