IDPOST.ID – Direktur Advokasi LGI, Helmi Rizal, menyoroti bahwa gugatan perdata yang diajukan terhadap Suryono Hadi Pranoto owner K-Cunk Motor Tulungagung dan dua kepala desa berpotensi berkembang menjadi perkara pidana jika ditemukan unsur-unsur tindak pidana yang lebih serius.
“Suatu kasus gugatan PMH perdata dapat berkembang menjadi kasus pidana jika ditemukan unsur-unsur tindak pidana dalam perbuatan tersebut, keduanya bisa berjalan secara paralel jika ada bukti yang menunjukkan pelanggaran hukum yang lebih serius dan bertentangan dengan hukum pidana,” tandas Helmi.
Menurutnya, kedua proses hukum ini tidak harus saling menunggu, tetapi dapat berjalan secara paralel. Syaratnya, harus ada bukti yang cukup yang menunjukkan adanya pelanggaran hukum pidana, seperti unsur kesengajaan, keterlibatan dalam jaringan organized crime, atau dampak kerusakan yang sangat masif. Pendekatan ganda ini dinilai penting untuk memberikan efek jera yang maksimal.
Sanksi perdata akan memulihkan lingkungan dan memberikan ganti rugi materiil, sementara sanksi pidana akan menjerakan pelaku dengan hukuman kurungan yang membatasi kebebasan.
Helmi menegaskan bahwa gugatan PMH ini tidak bisa dianggap remeh dan merupakan suatu sinyal kuat bahwa pelaku usaha tidak bisa lagi mengabaikan dampak ekologis dari aktivitas yang dinilai melanggar hukum.
“Jika dalam proses pembuktian di persidangan nanti ditemukan indikasi pidana yang kuat, kami tidak menutup kemungkinan untuk melaporkan secara pidana. Saat ini kami fokus pada gugatan perdata untuk pemulihan lingkungan, tetapi semua opsi tetap terbuka,” jelasnya.
Hal ini menunjukkan keseriusan LGI dalam menangani kasus ini dan upayanya untuk menggunakan semua instrumen hukum yang tersedia demi keadilan lingkungan.