IDPOST.ID – Kuasa hukum penggugat dalam perkara gugatan lingkungan hidup senilai Rp 300 miliar, Helmi Rizal, S.H., menyatakan bahwa jika gugatan tersebut dimenangkan, seluruh dana tersebut akan dihibahkan untuk kesejahteraan masyarakat Tulungagung.

Pernyataan mengejutkan ini disampaikannya ketika dikonfirmasi idpost.id terkait gugatan warga, Hariyanto, melawan Suryono Hadi Pranoto, UD. K-Cunk Motor, serta dua kepala desa di Tulungagung.

“Tidak usah kuatir. Nanti kalau gugatan 300 miliar dikabulkan hakim, uang tersebut akan kami hibahkan untuk kesejahteraan masyarakat Tulungagung. Untuk masyarakat Tulungagung, dipergunakan untuk kesejahteraan masyarakat Tulungagung. Bukan untuk penggugat,” tegas Helmi Rizal, Minggu (20/9/2025).

Dugaan Pelanggaran Hukum Pertambangan

Helmi menjelaskan bahwa gugatan ini dilayangkan sebagai bentuk keseriusan dalam menangani kegiatan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan.

Menurutnya, adanya usaha tambang yang diduga ilegal telah melanggar Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) serta Undang-Undang Mineral dan Batubara.

“Penambang melanggar Pasal 158 dan pemanfaatan melanggar Pasal 161,” jelasnya.