Instruksi Presiden
Kuasa hukum tersebut juga menyoroti instruksi Presiden RI, Prabowo Subianto, mengenai kerugian negara akibat tambang ilegal yang mencapai angka minimal Rp 300 triliun.
“Sebagaimana catatan sesuai instruksi Presiden RI Bapak Prabowo Subianto, kerugian negara karena tambang ilegal minimal 300 triliun, serta sebagai edukasi untuk pengusaha tambang dan pemanfaat tambang agar tertib administrasi peraturan yang berlaku,” ujar Helmi.
Tidak Tutup Kemungkinan Gugatan Pidana
Helmi menegaskan bahwa sebagai aktivis lingkungan, langkah yang dilakukan adalah dengan memantau, mengawasi, dan mengambil tindakan hukum, salah satunya melalui gugatan perdata ini.
“Untuk melaksanakan sebagai aktivis lingkungan perlu upaya memantau, mengawasi, melakukan tindakan salah satunya gugatan perdata. Namun tidak menutup kemungkinan akan melakukan gugatan pidana,” tandasnya.
