IDPOST.ID – Seorang guru P3K asal Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, Priwatiningrum (38) mengadu ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto pada Kamis, (2/10/2025).
Priwatiningrum meminta perlindungan hukum terkait dugaan pengabaian nafkah oleh mantan suaminya berinisial YA (39), yang bekerja di Bank BRI Majenang.
Priwatiningrum mengaku sejak resmi bercerai pada 2024, dirinya tidak lagi menerima nafkah dari YA. Bahkan, ia mengaku biaya pendidikan dan kebutuhan hidup lima anaknya kini ditanggung sendiri.
“Sejak talak di depan keluarga tahun 2023 hingga putusan pengadilan keluar 2024, saya mengurus semuanya sendiri. Mantan suami tidak memberikan nafkah, tidak mengurus persidangan, bahkan anak-anak pun sering tidak dipedulikan,” ungkap Priwatiningrum.
Ia menambahkan, beberapa kali sudah meminta bantuan langsung, bahkan anak-anak juga diminta untuk menghubungi ayahnya. Namun, menurutnya, permintaan itu sering tidak digubris.
“Anak kedua saya, setahun ini sekolah tanpa biaya dari ayahnya. Alasannya macam-macam, tapi kenyataannya tidak ada tanggung jawab,” tambahnya.
Selain soal nafkah, Priwatiningrum mengungkap pernah terjadi perselisihan terkait aset rumah tangga, termasuk mobil keluarga yang akhirnya dijual tanpa sepengetahuannya. Meski demikian, ia menegaskan tujuannya melapor ke Peradi bukan untuk menuntut harta gono-gini, melainkan semata demi hak anak-anaknya.
“Saya hanya minta hak anak-anak dipenuhi. Sudah pernah saya coba langsung ke pihak BRI untuk meminta auto debit, tapi ditolak. Janjinya mau memberi Rp1 juta per bulan, tetapi sampai sekarang tidak pernah terealisasi,” ungkapnya.
Tinggalkan Balasan