Menanggapi hal tersebut, Direktur Perlindungan Hukum Peradi SAI Purwokerto, H Djoko Susanto, SH, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan Priwatiningrum ke sejumlah lembaga terkait.
“Ini masalah kemanusiaan. Beliau adalah seorang single fighter yang membesarkan lima anak. Kami akan menyampaikan permohonan perlindungan ke Komisi Perempuan, Komisi Perlindungan Anak, dan juga ke Direksi Bank BRI Pusat serta Menteri BUMN agar memperhatikan nasib anak-anak dari karyawan BRI Majenang ini,” Kata Djoko.
Djoko menambahkan, pihaknya fokus pada upaya agar hak-hak anak tetap terpenuhi.
“Kami tidak menindaklanjuti aspek pidana, sepanjang bapaknya tetap bertanggung jawab kepada kelima anaknya yang masih di bawah umur,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut tanggung jawab seorang ayah terhadap anak-anaknya, meski hubungan pernikahan sudah berakhir.
