IDPOST.ID – Kebijakan penyesuaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Blitar menuai protes dari warga setelah banyak yang menemukan kenaikan signifikan pada tagihan mereka, bahkan ada yang mencapai 300 persen dibanding tahun sebelumnya.
Sejumlah keluhan muncul di media sosial, termasuk unggahan akun TikTok @peduliblitarraya yang memuat unggahan yang mempertanyakan kenaikan drastis tersebut.
Salah satu warga, Trng.Lotus, menunjukkan bukti pembayaran PBB yang melonjak dari Rp 10.000 pada 2023 menjadi lebih dari Rp 60.000 pada 2024/2025.
“Kenaikannya hampir Rp 50.000. Jika naik Rp 5.000 atau Rp 10.000 mungkin masih bisa dimaklumi, tetapi ini sangat memberatkan,” ujarnya, Senin (26/8/2024).
Warga lain, Mamik Ningsih, juga mengeluhkan kenaikan dari Rp 160.000 menjadi Rp 400.000. “Penghasilan tidak naik, tetapi beban pajak meningkat drastis,” katanya.
Menanggapi hal ini, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar Asmaning Ayu mengatakan, secara keseluruhan kenaikan PBB tahun 2025 hanya 1,48 persen.
“Jika dilihat dari ketetapan PBB 2024 sebesar Rp 49,09 miliar, pada 2025 meningkat Rp 702,9 juta atau sekitar 1,48 persen,” jelas Asmaning.
Namun, ia mengakui bahwa penyesuaian nilai jual objek pajak (NJOP) bisa menyebabkan kenaikan yang bervariasi di tiap wilayah, tergantung perkembangan harga properti.