ID POST – Seorang ibu rumah tangga bernama Honny Lucky Sari (30), warga Desa Rempoah, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, melaporkan dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya, IN (59), ke Polresta Banyumas pada 6 September 2025.

Peristiwa KDRT itu terjadi pada hari Rabu, 3 September 2025 sekitar pukul 16.00 WIB di rumah korban. Berdasarkan keterangan Honny, kejadian bermula saat dirinya sedang mencuci piring.

Tak lama kemudian, suaminya memanggil dan menunjukkan ponsel milik korban, mempertanyakan mengapa masih terdapat kontak mantan suami dalam daftar telepon.

“Saya sudah menjelaskan kalau lupa menghapus karena masih ada urusan soal anak dengan mantan. Tapi suami saya marah, lalu menarik rambut saya, membanting ke belakang hingga saya terjatuh ke lantai,” ujar Honny usai membuat laporan pengaduan untuk meminta perlindungan Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Senin 13 Oktober 2025.

Honny mengaku sempat melarikan diri ke lantai dua, namun tetap dikejar dan kembali dipukul.

“Dia menampar pipi saya satu kali sampai bibir pecah. Leher saya sakit dan sulit digerakkan, kepala bagian atas juga terasa nyeri,” tambahnya.

Korban menyebut bahwa tindakan kasar seperti itu sudah pernah terjadi sebelumnya.

Bahkan, ia pernah melaporkan kejadian serupa pada tahun 2023, namun laporan tersebut sempat dicabut karena alasan keluarga.