Kuasa hukum korban, Djoko Susanto, dari Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, membenarkan adanya laporan resmi yang sudah diajukan ke kepolisian.

“Klien kami datang mengadu karena mengalami kekerasan fisik dan psikis. Kami mendampingi agar proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT),” ujarnya.

Djoko menambahkan, selain dipukul dan dibanting, korban juga mengalami kekerasan verbal berupa kata-kata tidak pantas dari sang suami.

“Ini sudah termasuk kekerasan psikis, dan korban berhak mendapatkan perlindungan hukum,” tegasnya.

Kasus tersebut kini dalam penanganan aparat Polresta Banyumas.

Pihak kepolisian diharapkan segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.