Waspadai Potensi Pembatasan Informasi
IJTI mengingatkan bahwa tindakan semacam ini berisiko membatasi ruang gerak pers dalam menjalankan fungsi edukasinya kepada masyarakat.
Mereka menegaskan bahwa kemerdekaan pers telah dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, dimana setiap upaya penghambatan kerja jurnalistik dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.
Organisasi ini juga mengingatkan adanya ketentuan pidana dalam Pasal 18 UU Pers yang mengancam hukuman hingga 2 tahun penjara atau denda Rp 500 juta bagi pihak yang menghalangi kerja jurnalistik.
Sebagai penutup, IJTI mendorong semua pemangku kepentingan untuk menghormati prinsip demokrasi dengan menjamin hak publik untuk memperoleh informasi yang akurat dan transparan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Sekretariat Presiden belum memberikan tanggapan resmi mengenai perkembangan terbaru kasus ini.
