IDPOST.CO.ID – Kementerian Dalam Negeri sedang menjalankan uji coba tahap awal penerapan e-KTP digital secara daring di 50 kabupaten dan kota.
Zudan Arif Fakrulloh, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, memaparkan persyaratan pembuatan e-KTP digital, yang melibatkan pemakaian telepon seluler dan ketersediaan koneksi internet di wilayah masing-masing.
Berikut adalah syarat-syarat untuk mendapatkan KTP digital:
- Pemilik harus memiliki ponsel pintar.
- Daerah pemohon harus tercakup dalam jangkauan koneksi internet.
- Pemohon mampu mengoperasikan smartphone.
Proses pembuatan e-KTP digital melibatkan langkah-langkah berikut:
- Mengunduh aplikasi Identitas Digital (PPID Kemendagri) pada ponsel.
- Melakukan registrasi dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor ponsel.
- Melakukan verifikasi data melalui face recognition atau verifikasi wajah.
- Pemohon perlu melakukan verifikasi melalui email.
- Setelah proses berhasil, pemohon dapat kembali ke menu aplikasi ID dan melakukan login.