Peristiwa

Inovasi Layanan Publik: KTP Digital dan Era Baru Administrasi Negara

×

Inovasi Layanan Publik: KTP Digital dan Era Baru Administrasi Negara

Sebarkan artikel ini
Inovasi Layanan Publik: KTP Digital dan Era Baru Administrasi Negara

IDPOST.CO.IDDitjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan bahwa pemerintah tidak akan lagi menambah persediaan blangko untuk e-KTP.

Nantinya, KTP elektronik akan diganti dengan digital atau disebut Identitas Kependudukan Digital (IKD). Pemerintah memperkenalkan KTP digital sebagai langkah antisipasi terhadap kehilangan dokumen penting.

Dengan adanya KTP digital, dokumen kependudukan tidak perlu dicetak atau disimpan dalam dompet, cukup dengan menunjukkan identitas kependudukan lewat ponsel.

Sebelum mengetahui cara membuat KTP digital, penting untuk memahami perbedaannya dengan KTP Elektronik yang selama ini digunakan.

KTP-el adalah identitas resmi seseorang yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil Kabupaten atau Kota, berlaku di seluruh wilayah NKRI, dan berisi informasi data diri seperti nama, tempat tanggal lahir, alamat, foto, tanda tangan, status, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Di sisi lain, KTP digital merupakan digitalisasi dari KTP-el ke dalam ponsel atau HP, berupa foto atau QR Code yang dapat diakses melalui aplikasi yang disediakan oleh Dukcapil.

Perbedaan utama antara KTP Digital dengan KTP-el terletak pada bentuknya, dimana KTP digital tidak perlu dicetak oleh Dinas Dukcapil dan sudah ada di dalam ponsel masing-masing penduduk.

Adapun syarat utama pembuatan KTP digital adalah memiliki handphone, koneksi internet di daerah pemohon, dan kemampuan mengoperasikan smartphone.

Masyarakat yang tidak memiliki HP masih tetap dilayani oleh Dukcapil, dan KTP digital mereka akan dicetak dalam bentuk fisik serupa dengan KTP-el.

Penggunaan KTP digital akan diterapkan secara bertahap kepada warga yang tidak memiliki handphone atau koneksi internet, sehingga Dukcapil tetap melayani warga di seluruh Indonesia.

Cara membuat KTP digital lewat HP melibatkan beberapa langkah, seperti mengunduh dan menginstal aplikasi Identitas Digital (PPID Kemendagri), memasukkan NIK, alamat email, dan nomor ponsel, melakukan verifikasi wajah, dan memverifikasi email.

Setelah berhasil, pengguna dapat melihat KTP digital dan dokumen lainnya di dalam aplikasi tersebut. Penerapan KTP digital akan melibatkan dua jalur layanan, yaitu layanan digital dan layanan fisik manual, untuk memastikan pelayanan yang maksimal.

Dengan demikian, KTP digital menjadi solusi inovatif untuk mempermudah akses kependudukan dan mengurangi ketergantungan pada cetakan fisik KTP-el.