Lebih lanjut, dia menyampaikan, syarat lainnya yaitu pendidikan formal minimal SMA sederajat, selanjutnya memperoleh rekomendasi dukungan tertulis minimal 20 persen, dalam hal ini 9 cabang olahraga KONI Boyolali.
“Ketentuannya, hanya mendukung satu calon, namun apabila dukungan lebih dari satu calon dianggap tidak berlaku. Bakal calon tentu tidak boleh dalam status tersangka. Dan Ketua KONI wajib membuat pernyataan tertulis dan bermateri 10 ribu,” jelas dia.
Romadhona menambahkan, pernyataan tertulis tersebut, pertama bersedia dicalonkan menjadi ketua umum KONI, sedia menyampaikan visi dan misinya, dan mentaati ADRT KONI serta keputusan KONI Pusat dan ketua KONI Jawa Tengah.
“Kesediannya dan kesiapan waktu penuh sebagi ketua umum KONI. Dan ada pula surat terlampir riwayat hidup, surat dokter, dan SKCK,” tandasnya.
