IDPOST.ID – Balai Kota Koesoemo Wicitro, Rabu (17/9/2025) pagi, menjadi saksi bisu momen haru dan bersejarah bagi 17 anak yatim piatu dan dhuafa di Kota Blitar.

Mereka secara resmi kini memiliki wali sah yang diakui hukum, setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyerahkan Surat Penetapan Perwalian kepada Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Sabilul Muhtadien.

Dokumen bernilai tinggi itu diserahkan langsung kepada Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin atau yang akrab disapa Mas Ibin, dalam sebuah seremoni penuh makna.

Acara ini merupakan puncak dari program Jaksa Sahabat Anak, sebuah terobosan kejaksaan untuk menjamin hak-hak keperdataan anak yang tidak memiliki wali.

Dengan penetapan ini, negara memastikan anak-anak tersebut tidak kehilangan akses terhadap layanan pendidikan, kesehatan, hingga administrasi kependudukan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Kuntadi, S.H., M.H., menegaskan langkah ini adalah bukti nyata kehadiran negara untuk melindungi kelompok paling rentan.

“Dengan tidak adanya wali, anak-anak bisa terhalang mendapatkan kartu identitas anak, akses pendidikan, layanan kesehatan, hingga jaminan sosial. Padahal itu hak dasar seorang anak,” tegas Kuntadi di hadapan para undangan.

Ia menjelaskan, dengan status hukum yang kini jelas, LKS Sabilul Muhtadien dapat bertindak penuh mewakili ke-17 anak tersebut dalam berbagai urusan legal.

“Mulai membuka akses perbankan, pendidikan, hingga perlindungan sosial. Ini wujud pelayanan negara yang humanis,” katanya.