Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Janji Nikah Tak Ditepati, Ibu Asal Banyumas Gugat Ganti Rugi Rp 1 Miliar

×

Janji Nikah Tak Ditepati, Ibu Asal Banyumas Gugat Ganti Rugi Rp 1 Miliar

Sebarkan artikel ini
Janji Nikah Tak Ditepati, Ibu Asal Banyumas Gugat Ganti Rugi Rp 1 Miliar

IDPOST.ID – Seorang ibu berinisial Nur (41) asal Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, melayangkan gugatan perdata senilai Rp 1 miliar.

Gugatan ini diajukan setelah janji pernikahan yang diberikan oleh kekasihnya, R (44), seorang pegawai honorer di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, tak kunjung ditepati selama sembilan tahun hubungan mereka.

Dari hubungan tersebut, Nur dan R telah dikaruniai seorang anak laki-laki berusia lima tahun.

Nur mengungkapkan kekecewaannya saat meminta pendampingan hukum di Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto pada Selasa (26/08/2025).

“Sejak awal dia berjanji akan menikahi saya, tapi sampai sekarang tidak pernah ditepati. Saya sudah punya anak, tapi tetap ditinggalkan,” ujar Nur.

Selama sembilan tahun menjalin hubungan, Nur mengaku lebih banyak menanggung kebutuhan hidup R.

Janji pernikahan yang berulang kali diucapkan R, warga Desa Kaliputih, Kecamatan Purwojati, tak pernah terealisasi, bahkan setelah kehadiran anak mereka.

Menanggapi kasus ini, kuasa hukum dari Klinik Hukum Peradi SAI, H. Djoko Susanto, SH, menyatakan bahwa persoalan ini termasuk dalam kategori wanprestasi atau ingkar janji. Pihaknya tengah mempersiapkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Banyumas.

“Kami akan menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp 1 miliar. Gugatan ini mencakup biaya hidup klien kami dan anaknya, termasuk kebutuhan pendidikan anak ke depan,” tegas Djoko.

Ia berharap gugatan ini dapat memberikan keadilan bagi kliennya serta menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjalin hubungan yang berimplikasi hukum.