IDPOST.ID – Menyusul gugatan komunitas lingkungan Lush Green Indonesia (LGI), pihak tergugat dalam perkara dugaan tambang ilegal di Tulungagung memberikan penjelasan.
Suryono Hadi Pranoto, pemilik UD. K-Cunk Motor, membantah keras keterkaitannya dengan aktivitas penambangan ilegal.
Dalam keterangan, Suryono atau Kacunk menyatakan bahwa lahan yang dimaksudkan dalam gugatan itu ia beli untuk keperluan pembangunan masjid dan showroom, bukan untuk kegiatan tambang.
“Saya beli tanah untuk bangun masjid dan showroom. Karena di situ rawan banjir, jadi tanahnya harus saya tinggikan. Saya tidak melakukan aktivitas penambangan atau jual beli tanah dari hasil tambang,” tegasnya Senin 8 September 2025.
Ia pun mempertanyakan dasar gugatan yang menuduhnya sebagai penampung material tambang ilegal. “Siapa yang menambang? Siapa yang menampung? Itu harus dibuktikan,” ujarnya.
Dengan nada serius, Suryono juga menyampaikan keberatannya secara spiritual. “Hati-hati, Mas. Meskipun ini kelihatan sepele, tapi di akhirat berat hukumannya. Saya akan mengadukan ini pada Allah. Demi Allah, aku tidak ridha sampai akhirat kelak. Aku akan berdoa pada Allah atas kezaliman ini. Terima kasih,” imbuhnya, menekankan keyakinannya bahwa tuduhan tersebut merupakan suatu ketidakadilan.
Sebelumnya, LGI melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Tulungagung terkait dugaan kerusakan lingkungan dan tambang ilegal di Kecamatan Bandung dan Besuki. Gugatan bernomor 86/Pdt.G/2025/PN Tlg itu menjadikan Suryono sebagai Tergugat I, bersama dua kepala desa setempat.
Suryono yang dikenal sebagai pengusaha showroom mobil bekas ternama di Kecamatan Bandung ini menegaskan bahwa kegiatan yang dilakukannya semata-mata untuk kepentingan sosial dan pengembangan usaha yang legal.
“Semua proses pembelian tanah dan perizinan sudah saya lakukan sesuai prosedur. Kalau ada yang menuduh tanpa bukti, itu justru merugikan nama baik saya dan usaha yang sudah dibangun bertahun-tahun,” tambahnya.
Ia menyatakan akan kooperatif dengan proses hukum yang berlangsung dan yakin dapat membuktikan bahwa semua aktivitasnya dilakukan secara sah dan transparan.
“Kami percaya pada proses peradilan. Yang benar akan tetap benar. Kami sudah siapkan semua dokumen yang diperlukan untuk membuktikan bahwa tidak ada aktivitas ilegal yang kami lakukan,” pungkas Suryono.
Sidang pertama untuk perkara ini telah dijadwalkan pada Selasa, 16 September 2025, di Ruang Cakra PN Tulungagung. Proses hukum ini akan menjadi momentum penting untuk mengungkap kebenaran dari kedua belah pihak.