IDPOST.ID – Suryono Hadi Pranoto alias K-cunk secara terbuka membantah keras tuduhan bahwa usaha yang dibangunnya, UD. K-Cunk Motor, berasal dari kegiatan penambangan illegal di Tulungagung.

Pernyataan ini disampaikannya menanggapi gugatan perdata Rp 300 miliar dari Lush Green Indonesia.

“Saya mau jelaskan di sini, ini saya digugat dalam bentuk gugatan perdata, bukan gugatan pidana. Wong saya tidak melakukan penambangan,” tegas K-cunk dalam unggahan TikToknya.

Dia mengaku heran dengan narasi yang beredar di media sosial, yang menurutnya dipicu oleh seorang bernama Suci, TKW di Taiwan.

“Orang kayak gitu kok banyak yang percaya ya? Dia di Taiwan mana tahu kebenarannya. Ini murni saya bangun dari nol,” ujarnya dengan nada kesal.

K-cunk menegaskan bahwa usahanya dibangun dari hasil jerih payahnya sendiri, bukan dari kejahatan.

“Ini adalah ujian bagi saya. Allah tidak tidur kok, tenang saja. Semua fitnah akan teratasi dengan baik,” tandasnya. Dia berjanji akan menghadiri sidang pada 30 September mendatang.

Selain itu ia memastikan kan hadir pada siding kedua yang dijadwalkan kan erlangsung pada 30 September 2025 mendatang.