IDPOST.ID – Hariyanto, penggugat dalam perkara sengketa lingkungan hidup di Tulungagung, harus menunda perjuangan hukumnya.

Pasalnya, sidang perdana yang dinantikannya harus tertunda akibat ketidakhadiran Suryono Hadi Pranoto tergugat I pemilik usaha UD K-Cunk Motor.

Hariyanto didampingi secara profesional oleh Kantor Hukum Yustitia Indonesia pimpinan Dwi Indrotito Cahyono, S.H., M.M. Advokat senior Hendro Blangkon, S.H., M.Kn. yang memimpin tim, menyatakan kekecewaannya atas penundaan sidang.

“Ini jelas merugikan kepentingan hukum kami. Perkara lingkungan hidup adalah perkara yang urgent dan butuh penanganan cepat,” tegas Hendro Blangkon.

Gugatan ini menyoroti potensi kerusakan lingkungan yang melibatkan sebuah usaha dan tanggung jawab kepala desa setempat.

Penundaan hingga 30 September 2025 dinilai sebagai kemunduran dalam upaya menegakkan hukum lingkungan.

Kasus ini menjadi penting karena sejalan dengan komitmen pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan isu lingkungan sebagai prioritas. Masyarakat pun menuntut keadilan dan kepastian hukum.