Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

K-Cunk Motor Tulungagung Ultimatum Oknum TKI di Taiwan

×

K-Cunk Motor Tulungagung Ultimatum Oknum TKI di Taiwan

Sebarkan artikel ini
K-Cunk Motor Tulungagung Ultimatum Oknum TKI di Taiwan

IDPOST.ID – Sebuah unggahan video viral di media sosial mempertunjukkan kemarahan pemilik showroom mobil bekas (mokas) ternama di Tulungagung, Suryono Hadi Pranoto, yang menegur keras seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) berinisial ‘S’ yang bekerja di Taiwan.

Dalam video yang telah tersebar luas itu, Suryono yang merupakan pemilik UD. K-Cunk Motor, memberikan ultimatum kepada wanita tersebut untuk segera meminta maaf secara pribadi. Ia merasa nama baiknya dan keluarganya telah dirusak oleh berbagai tuduhan yang dinilai sudah melampaui batas.

“Saya tegaskan, khusus mbak-mbak yang berinisial S yang ada di Taiwan, diam atau sampean minta maaf kepada saya. Karena sampean sudah keterlaluan, sudah merusak kehormatan keluarga saya,” kata Suryono dalam videonya dengan nada tinggi.

Pria tersebut menyatakan bahwa awalnya ia tidak terlalu marah. Namun, amarahnya memuncak ketika dirinya dituding menjalankan sebagian usahanya dengan praktik tidak halal, termasuk menyebut soal BPKB mobil yang ditindih atau BPKB bodong.

Selain itu, Suryono juga membantah tuduhan terkait aktivitas galian C di areal propertinya. Ia menjelaskan bahwa kegiatan menimbun tanah (urug) yang dilakukannya adalah untuk menaikkan permukaan tanah yang sering dilanda banjir. Ia berencana mendirikan masjid dan showroom di lahan tersebut.

Namun, puncak kemarahannya adalah ketika sang TKI menyebarkan isu yang merusak rumah tangganya, termasuk menyebut nama Bu Ika dan Bu Monik dengan tuduhan yang sangat sensitif. “Ini sudah melewati batas,” tegasnya.

Suryono memberi kesempatan kepada wanita tersebut untuk meminta maaf secara pribadi. “Segera minta maaf secara pribadi. Saya tunggu dan saya maafkan sepenih hati, tidak masalah,” pungkasnya.

Sebelumnya Lush Green Indonesia (LGI) mengajukan gugatan hukum terhadap Suryono Hadi Pranoto atau owner K-cunk Motor Tulungagung sebagai penadah diduga hasil tambang ilegal.

Selain itu LGI menyebut kalau gugatanya sebagai sinyal kuat bagi seluruh mata rantai bisnis galian C illegal, dari penambang, kepala desa, hingga penampung.

Helmi Rizal menegaskan bahwa para pelaku usaha, terutama yang memanfaatkan material illegal untuk pembangunan, tidak bisa lagi mengabaikan dampak ekologis dari aktivitasnya.

“Gugatan PMH ini tidak bisa dianggap remeh dan merupakan suatu sinyal kuat bahwa pelaku usaha tidak bisa lagi mengabaikan dampak ekologis dari aktivitas yang dinilai melanggar hukum,” tegas Helmi.