IDPOST.ID – Dugaan penyalahgunaan dana di Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) Jatilawang, resmi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan disampaikan oleh kuasa hukum eks Direktur BUMDesma Jati Makmur, Djoko Susanto, SH, Kamis (24/7/2025).
Djoko menjabarkan kronologi sejak muncul indikasi penyimpangan dana yang dilakukan oleh salah satu kelompok masyarakat penerima program perguliran dana BUMDesma di Desa Pekuncen, Kecamatan Jatilawang.
Permasalahan berawal pada Agustus 2024 saat Kepala Desa Pekuncen melaporkan ke Camat adanya kejanggalan pengelolaan dana oleh kelompok yang dipimpin Fera Ambarwati. Meski demikian, kelompok tersebut kala itu masih lancar membayar angsuran dan menerima insentif pembayaran tepat waktu (IPTW).
BUMDesma kemudian menggelar rapat koordinasi pada 21 Agustus 2024 di Balai Desa Pekuncen, dihadiri sejumlah pihak termasuk Direktur BUMDesma, Venty Kristianti, Ketua Kelompok Fera Ambarwati, serta pengawas dan manajer pendanaan. Dalam forum ini, Fera menyatakan kelompoknya tidak bermasalah dan meminta pencairan dana Agustus tetap dilanjutkan.
Namun, pada September 2024, Fera minta bantuan untuk menagih anggota yang mulai menunggak. Klarifikasi terhadap anggota kelompok dilakukan pada pertengahan September 2024 dan terungkap adanya tunggakan sejak akhir September mencapai Rp475,87 juta.
Identifikasi lanjutan hingga Oktober 2024 tentang 25 kelompok dengan total 173 anggota menunjukkan total pencairan dana sebesar Rp7,55 miliar, dengan Rp2,44 miliar dipakai langsung anggota dan Rp5,1 miliar dikelola Fera sendiri.
“Menurut pengakuan adik Fera, Tri Bintari, tanggung jawab utama berada pada Fera,” tegas Djoko dalam laporan resminya.
Meski Fera mengakui temuan tersebut, dia menolak menandatangani surat pelunasan, mengklaim dana digunakan pihak lain. Upaya BUMDesma mengirim surat peringatan tidak ditanggapi.
Di sisi lain, laporan mengungkap adanya tekanan internal. Direktur BUMDesma mendapat informasi bahwa Ketua Dewan, Subagyo, meminta pencopotan Direktur. Bahkan, Camat Jatilawang menyebut adanya permintaan “uang keselamatan” terkait kasus ini dalam forum pra-MAD Januari 2025.
Identifikasi berlanjut hingga Mei 2025 dengan tambahan kerugian yang signifikan. Data terakhir menunjukkan tunggakan dari beberapa kelompok mencapai ratusan juta rupiah.
Ketegangan semakin memuncak saat pada Juni 2025 Camat Jatilawang kembali menginstruksikan pemecatan Direktur melalui MAD Khusus dan menyebut bahwa Subagyo telah “deal” dengan kejaksaan untuk menetapkan Direktur sebagai tersangka.
Dalam laporan ke KPK, Djoko juga melampirkan bukti berupa rekaman suara, dokumen identifikasi, dan surat peringatan resmi. Hingga saat ini, pihak Fera Ambarwati dan Ketua DPRD Banyumas Subagyo SPd belum memberikan klarifikasi atas tudingan tersebut.