IDPOST.ID – Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung telah menjadwalkan sidang pertama untuk perkara perdata sengketa lingkungan hidup dengan nomor perkara 86/Pdt.Sus-LH/2025/PN Tlg. Sidang akan digelar pada Selasa, 16 September 2025.
Perkara ini diajukan oleh seorang penggugat bernama Hariyanto. Ia menggugat empat pihak sebagai tergugat, yaitu Suryono Hadi Pranoto (Tergugat I), UD. K-Cunk Motor (Tergugat II), Kepala Desa Nglampir (Tergugat III), dan Kepala Desa Keboireng (Tergugat IV).
Berdasarkan data dari sistem informasi pengadilan, sidang pertama rencananya akan dimulai pukul 10:00 WIB dan dilaksanakan hingga selesai. Sidang akan digelar di Ruang Cakra PN Tulungagung.
Agenda yang akan dilakukan dalam sidang pada hari tersebut adalah pembacaan surat gugatan dan jawaban dari para tergugat, atau sesuai dengan instruksi majelis hakim yang memimpin persidangan.
Perkara dengan klasifikasi “Sus-LH” menunjukkan bahwa ini adalah gugatan di bidang sengketa lingkungan hidup. Gugatan semacam ini biasanya menyangkut masalah pencemaran, kerusakan lingkungan, atau sengketa terkait pemanfaatan sumber daya alam yang diduga merugikan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi lebih detail mengenai substansi atau pokok materi gugatan yang diajukan oleh Hariyanto terhadap keempat tergugat.
Masyarakat dan pihak-pihak yang berkepentingan dapat mengikuti perkembangan jadwal dan proses persidangan perkara ini melalui sistem informasi pengadilan setempat.
