IDPOST.ID – Komunitas pegiat lingkungan Lush Green Indonesia (LGI) resmi mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung terkait dugaan kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal di Kecamatan Bandung dan Besuki, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Gugatan dengan nomor perkara 86/Pdt.G/2025/PN Tlg tersebut terdaftar melalui e-court pada Kamis (4/9/2025). Yang unik, para tergugat dalam kasus ini adalah seorang konglomerat pemilik showroom mobil bekas (mokas) yang terkenal di media sosial dan dua kepala desa.

Penasihat hukum LGI, Dwi Indrotito Cahyono, S.H., M.M., yang akrab disapa Tito, membenarkan hal tersebut.

“Sudah kami daftarkan nomor perkara 86/Pdt.G/2025/PN Tlg. untuk tergugat yakni inisial S, bidang usahanya jual beli mobil dan motor bekas, dan 2 Kades di Kecamatan Bandung dan Besuki,” jelas Tito.

Gugatan ini didasari atas dugaan pelanggaran terhadap UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Titik Tuduh para Tergugat

Berdasarkan cuplikan gugatan, ketiga tergugat memiliki peran yang berbeda:

  1. Tergugat I (Inisial S): Seorang owner showroom mobil bekas (berinisial K C) diduga kuat sebagai penampung dan pemanfaat material tambang ilegal. Material tanah uruk dari tambang ilegal tersebut diduga digunakan untuk menguruk lahan yang rencana akan dijadikan fasilitas umum pribadi pendukung usahanya. Atas perannya, ia terancam pidana 10 tahun dan denda Rp 10 miliar sesuai UU Minerba.
  2. Tergugat II (Kades Keboireng, Kec. Besuki) & Tergugat III (Kades Nglampir, Kec. Bandung): Kedua kepala desa ini dinilai melakukan pembiaran sehingga aktivitas tambang galian C ilegal terjadi di wilayahnya. Lokasi tambang yang telah ditinggalkan tersebut meninggalkan bekas kerusakan lingkungan yang dikhawatirkan menjadi “bom waktu”. Sebagai pemangku wilayah, mereka dimintai pertanggungjawaban.

Desakan Pemeriksaan Lokasi

Tito menyatakan pihaknya berharap agar pengadilan segera menjadwalkan pemeriksaan setempat (descente) ke tiga lokasi yang tercantum dalam gugatan, yaitu dua lokasi bekas tambang dan satu lokasi pemanfaatan material uruk.

“Ya, berharap segera dijadwalkan descente ke 3 lokasi yang kami cantumkan dalam gugatan PMH,” tandasnya.

Hal senada disampaikan oleh Tim Advokasi LGI, Helmy Rizal, S.H. Ia menegaskan bahwa gugatan ini pada dasarnya membantu negara dalam mengawasi kerusakan lingkungan dan tambang ilegal yang merugikan negara.

“Pada dasarnya masyarakat menginginkan hidup sehat dan asri, terlebih lagi tambang ilegal pastinya ada kerusakan lingkungan. Karena antara kegiatan tambang dan dampak lingkungan merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan,” ungkap Helmy.

Gugatan ini menjadi perhatian serius mengingat maraknya aktivitas tambang ilegal dan komitmen pemerintah pusat di bawah Presiden RI untuk memberantasnya. Peran serta masyarakat dalam pengawasan lingkungan hidup kembali menunjukkan signifikansinya melalui langkah hukum yang diambil oleh LGI ini.