IDPOST.CO.ID – Usai melewati serangkaian penyelidikan akhirnya Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap serta menangkap R (51) pelaku pembunuhan wanita paruh baya berinisial NA (55) warga RT 09 RW 03, Desa Pranti, Kecamatan Sedati pada 11 Desember 2023 lalu.
Pelaku pembunuhan tersebut tidak lain suami korban sendiri berinisial R (51) yang emosi dan tega menghantam wajah istri dengan tabung elpiji 3 kg sebanyak tiga kali hingga tewas. Ia juga sempat membersihkan darah dengan kaosnya dan memindahkan korban ke ruang keluarga dengan cara diseret.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan peristiwa bermula ketika R yang pulang ke rumah lebih awal oleh istrinya ditegur, hal tersebut karena seringnya pelaku pulang kerja lebih awal, korban kuatir jika sang suami dipecat dari pekerjaannya.
“Omelan istri yang tiada henti membuat sang suami tidak mampu menahan emosi. Puncak kekesalan pelaku ketika korban keluar kamar mandi dan masih ngomel, lalu terjadi tindakan kekerasan dimana pelaku menghantam istri dengan tabung elpiji 3 kg yang menyebabkan korban tewas,” ungkapnya saat pers release Kamis 14 Desember 2023.
Namun, yang membuat peristiwa ini semakin tragis ketika pelaku memutuskan merekayasa kejadian tersebut. Pelaku mengarang cerita seolah-olah terjadi perampokan diperumahan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Guna memuluskan rencananya, pelaku lalu mengeluarkan isi pakaian yang ada di lemari dan mengacak-acak kasur kamar depan. Lalu jenazah NA diseret dan dipindahkan ke ruang keluarga,” ungkap Kusumo.
Kemudian pelaku menghubungi orang tua dan memberitahu jika terjadi perampokan dirumah yang menyebabkan istrinya tewas. Lalu orang tua R beserta tetangga kemudian datang ke lokasi kejadian dan melapor ke Polsek Sedati.
Namun, setelah petugas melakukan olah TKP dan investigasi lebih dalam, polisi menemukan bahwa tidak ada barang berharga yang hilang dari rumah tersebut. Akan tetapi, pelaku tetap berusaha mengelabui polisi dan keluarga.
Hasil otopsi yang dilakukan pada 11 Desember 2023 menunjukkan bahwa korban mengalami patah tulang wajah serta kerusakan di organ jaringan otak akibat kekerasan benda tumpul di wajah.
Setelah dilakukan interogasi, pelaku akhirnya mengakui bahwa dirinya telah membunuh NA dengan memukulinya menggunakan tabung gas elpiji 3 kg karena ia tidak betah diomeli istrinya terkait kerja seenaknya.
Atas perbuatan yang dilakukan R terhadap NA, pelaku dijerat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun sesuai Pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2004.
Kejadian ini merupakan tragedi yang sangat menyedihkan dan menjadi pelajaran tentang pentingnya komunikasi guna menyelesaikan permasalahan dengan cara yang baik dan humanis.