Peristiwa

Kemenag: Sanksi Berat Menanti Jemaah yang Gunakan Visa Non-Haji ke Tanah Suci

×

Kemenag: Sanksi Berat Menanti Jemaah yang Gunakan Visa Non-Haji ke Tanah Suci

Sebarkan artikel ini
Kemenag: Sanksi Berat Menanti Jemaah yang Gunakan Visa Non-Haji ke Tanah Suci

IDPOST.COID – Menjelang musim keberangkatan ibadah haji tahun 2025, Kementerian Agama (Kemenag) kembali menegaskan pentingnya bagi masyarakat Indonesia untuk tidak menggunakan visa selain visa haji saat melaksanakan perjalanan ke Tanah Suci.

Visa seperti ziarah, wisata, atau pekerja yang dipakai untuk berhaji dinyatakan ilegal menurut hukum dan syariat.

Sekretaris Jenderal Kemenag RI, Kamaruddin Amin, menekankan bahwa mematuhi aturan legalitas visa akan memberikan kemudahan bagi para jemaah dalam proses masuk ke Arab Saudi serta selama pelaksanaan ibadah haji.

“Kami mengingatkan agar tidak menjadi jemaah yang menggunakan jalur ilegal karena hal tersebut berpotensi merugikan diri sendiri dan pihak lain serta tidak membawa manfaat,” ujar Kamaruddin pada Minggu, 20 April 2025.

Ia juga memperingatkan masyarakat agar waspada terhadap tawaran berhaji tanpa antrean dengan harga murah yang biasanya melibatkan penggunaan visa ilegal. Praktik ini bisa menimbulkan masalah serius bagi para calon jemaah.

“Kami sangat menyarankan agar masyarakat tidak mengambil risiko dengan cara-cara yang melanggar aturan karena dampaknya sangat merugikan,” tambahnya.

Penggunaan visa non-haji untuk melakukan ibadah haji bukan hanya bertentangan dengan peraturan hukum tetapi juga dapat berakibat sanksi berat dari pemerintah Arab Saudi seperti deportasi, denda besar, hingga larangan memasuki wilayah suci di masa depan.

Selain itu, Kementerian Luar Negeri RI juga telah mengeluarkan himbauan resmi kepada calon jemaah untuk selalu menggunakan jenis visa resmi sesuai ketentuan Kerajaan Arab Saudi.

Arab Saudi menerbitkan beberapa jenis visa namun hanya empat kategori yang sah digunakan oleh jemaah haji: pertama adalah visa haji reguler dan khusus; kedua adalah visa mujamalah; ketiga adalah visa furoda; dan keempat adalah visa dakhili.