IDPOST.ID – Suryono Hadi Pranoto alias Kacunk atau Owner UD K-Cunk Motor tersandung gugatan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung.

Gugatan tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan modifikasi motor, melainkan menyangkut persoalan lingkungan hidup dan dugaan praktik tambang galian C ilegal.

Berdasarkan siaran pers dari Komunitas Pegiat Lingkungan Lush Green Indonesia (LGI) bernomor 0063/LGI/IX/2025 pada Kamis, 4 September 2025, gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) telah resmi didaftarkan melalui e-court dan diterima oleh PN Tulungagung dengan nomor perkara 86/Pdt.G/2025/PN Tlg.

Tiga Pihak yang Digugat

Dalam gugatan tersebut, tercatat tiga pihak sebagai tergugat:

  1. Tergugat I: Seorang inisial S, yang diidentifikasi sebagai owner showroom mobil dan motor bekas K-C (K-Cung) di Kecamatan Bandung. Tergugat I diduga sebagai penampung atau pemanfaat material dari tambang ilegal untuk keperluan pengurukan lahan guna pembangunan fasilitas pendukung usahanya.
  2. Tergugat II: Kepala Desa (Kades) Keboireng, Kecamatan Besuki, yang dinilai melakukan pembiaran sehingga terjadi kegiatan tambang ilegal dan kerusakan lingkungan di wilayahnya.
  3. Tergugat III: Kepala Desa (Kades) Nglampir, Kecamatan Bandung, yang juga dinilai membiarkan aktivitas tambang ilegal yang meninggalkan kerusakan lingkungan.

Dasar dan Isi Gugatan

Direktur KHYI, Dwi Indrotito Cahyono, S.H., M.M., yang bertindak sebagai Penasehat Hukum LGI, menjelaskan gugatan ini dilatari dugaan pelanggaran terhadap UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU No. 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Minerba.

“Untuk inisial S, owner mobil dan motor bekas sebagai pemanfaat atau menampung, diasumsikan juga melanggar Undang-undang Minerba,” jelas Tito, sapaan akrabnya, pada Kamis (4/9/2025).

Dalam cuplikan gugatan, disebutkan bahwa Tergugat I (inisial S) diduga telah membeli material tanah urug dari hasil tambang ilegal. Atas tindakan tersebut, ia terancam sanksi berdasarkan Pasal 161 UU Minerba dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Sementara untuk kedua Kades, selain dianggap lalai menjalankan tugas, juga dapat dikenai sanksi karena wilayahnya digunakan untuk tambang tanpa izin (Pasal 158 UU Minerba) dengan ancaman denda hingga Rp 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).

Tuntutan dan Harapan Penggugat

Tim Advokasi LGI, Helmy Rizal, SH., menegaskan bahwa gugatan ini pada dasarnya merupakan bentuk pengawasan masyarakat terhadap kerusakan lingkungan dan membantu negara.

“Pada dasarnya masyarakat menginginkan hidup sehat dan asri, terlebih lagi tambang ilegal pastinya ada kerusakan lingkungan. Karena antara kegiatan tambang dan dampak lingkungan merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan,” ungkap Helmy.

LGI meminta agar PN Tulungagung segera menjadwalkan pemeriksaan setempat (descente) ke tiga lokasi yang tercantum dalam gugatan, yaitu dua lokasi bekas tambang di Desa Keboireng dan Nglampir, serta lokasi pengurukan milik Tergugat I.