IDPOST.ID – Suryono Hadi Pranoto alias Kacunk seorang pebisnis otomotif yang dikenal luas di media sosial karena kerap membagikan konten tentang kehidupan poligaminya, kini harus berhadapan dengan hukum.
Ia kini tergugat dalam perkara perdata lingkungan hidup di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung.
Gugatan tersebut diajukan oleh seorang warga bernama Hariyanto. Perkara bernomor register 86/Pdt.Sus-LH/2025/PN Tlg ini telah menjadwalkan sidang pertamanya pada Selasa, 16 September 2025 mendatang.
Dalam dokumen perkara, Suryono Hadi Pranoto tercatat sebagai Termohon I. Selain dia, yang digugat adalah perusahaannya, UD. K-Cunk Motor (Termohon II), serta Kepala Desa Nglampir (Termohon III) dan Kepala Desa Keboireng (Termohon IV). Gugatan ini dikategorikan sebagai Gugatan Permohonan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup.
Sosok di Balik Kontroversi dan Kesuksesan Bisnis
Nama Suryono Hadi Pranoto atau yang kerap disapa Kacunk bukanlah nama baru di dunia maya. Pria ini sebelumnya menarik perhatian publik karena aktif membagikan aktivitasnya sebagai owner mobil dan motor bekas.
Selain itu, melalui media sosialnya ia juga sering membagian kehidupan pribadinya yang memiliki dua orang istri.
Melalui akun-akun media sosialnya, ia sering menampilkan narasi “harmonisasi keluarga poligami” yang diselingi dengan promosi bisnis otomotif miliknya, UD. K-Cunk Motor.
Konten-kontennya yang viral telah membuatnya menjadi figur publik yang dikagumi sebagian kalangan, tetapi juga menuai kritik dari yang lain. Kini, sorotan terhadap dirinya beralih dari konten keluarga ke ranah hukum formal.
Substansi detail gugatan lingkungan hidup yang ia hadapi masih tertutup untuk umum sebelum persidangan dimulai.
Namun, posisi dua kepala desa yang ikut sebagai tergugat mengindikasikan bahwa persoalan yang diajukan diduga terkait dengan kebijakan, perizinan, atau dampak aktivitas bisnis di tingkat lokal.
Jadwal Sidang
Rencananya, sidang pertama akan digelar di Ruangan Cakra PN Tulungagung, mulai pukul 10.00 WIB. Agenda sidang akan berupa pembukaan serta pemaparan materi gugatan oleh pihak penggugat, Hariyanto.
Hingga saat ini, tidak ada informasi mengenai penundaan jadwal sidang tersebut. Seluruh pihak yang bersangkutan diharapkan memenuhi panggilan persidangan.
Perkara ini tidak hanya menyoroti kesadaran hukum masyarakat akan isu lingkungan, tetapi juga menguji citra publik seorang figur yang selama ini membangun narasi kesuksesan dan harmonisasi melalui media sosial.