Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Kerugian Miliaran Akibat Kerusuhan DPRD Blitar, Kapolres Imbau Pengembalian Barang Jarahan

×

Kerugian Miliaran Akibat Kerusuhan DPRD Blitar, Kapolres Imbau Pengembalian Barang Jarahan

Sebarkan artikel ini
Kerugian Miliaran Akibat Kerusuhan DPRD Blitar, Kapolres Imbau Pengembalian Barang Jarahan

IDPOST.ID – Kerusuhan yang melanda Gedung DPRD Kabupaten Blitar pada Sabtu malam, 30 Agustus 2025, menyisakan kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp10 miliar.

Aksi anarkis yang melibatkan pengerusakan, pencurian, dan pembakaran ini membuat gedung wakil rakyat tersebut mengalami kerusakan berat.

Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, mengimbau masyarakat yang masih menyimpan barang hasil penjarahan untuk segera mengembalikannya.

AKBP Arif Fazlurrahman menjelaskan bahwa massa yang berjumlah sekitar 300 orang memulai aksinya dengan konvoi keliling Kota Blitar sebelum akhirnya menyerbu Gedung DPRD.

Mereka menjebol pagar, melempari kaca, membakar perkantoran, dan menjarah berbagai inventaris. Tak hanya itu, Pos Terpadu di depan Kantor Kabupaten Blitar juga menjadi sasaran, dengan kaca dipecahkan dan kulkas serta televisi dijarah.

“Aksi anarkis ini berlanjut hingga pukul 04.00 WIB dini hari, menyebabkan kerugian ditaksir mencapai Rp10 miliar,” ujar AKBP Arif Fazlurrahman dalam konferensi pers.

Dalam upaya penegakan hukum, Polres Blitar telah mengamankan 41 orang dan menetapkan 12 di antaranya sebagai tersangka. Sebelas tersangka merupakan anak di bawah umur, dan satu orang dewasa.

Sembilan orang ditahan, sementara tiga anak berusia 13 tahun tidak ditahan. Sebanyak 29 orang lainnya dipulangkan karena tidak cukup bukti.

Kapolres secara khusus mengimbau kepada masyarakat yang mungkin masih menyimpan barang-barang hasil penjarahan untuk segera menyerahkannya.

“Bagi siapa saja yang merasa masih menyimpan barang hasil penjarahan, segera kembalikan. Kepolisian akan memberikan pertimbangan hukum bagi mereka yang dengan kesadaran sendiri mau menyerahkan kembali barang-barang tersebut,” tegas AKBP Arif Fazlurrahman.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi meliputi tujuh unit sepeda motor, satu unit televisi, kulkas, kursi tunggu, kompor, dua termos, satu dus kopi dan gula, serta sebuah telepon genggam.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, serta Pasal 170 dan Pasal 160 KUHP bagi pelaku provokasi, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polres Blitar berkomitmen untuk menindak tegas semua pelaku dan mengajak masyarakat untuk tetap tenang serta menyampaikan aspirasi secara tertib dan damai.