Peristiwa

Keuangan Hingga Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Boyolali Disorot

×

Keuangan Hingga Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Boyolali Disorot

Sebarkan artikel ini
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Boyolali menggelar rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Marsono didampingi Wakil Ketua DPRD Fuadi, Eko Mujiono dan Muslimin.
Rapat Paripurna DPRD Boyolali membahas empat Ranperda.

IDPOST.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Boyolali menggelar rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Marsono didampingi Wakil Ketua DPRD Fuadi, Eko Mujiono dan Muslimin.

Agenda rapat meliputi penyerahan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Boyolali usulan Bupati Boyolali yang diserahkan kepada Ketua DPRD dan dua Ranperda inisiatif dari DPRD.

Dua ranperda dari bupati yakni ranperda tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima dan ranperda tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Sedangkan dua ranperda inisiatif dari DPRD yakni ranperda tentang penyelenggaraan pendidikan kepramukaan dan Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 5/2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Pengantar ketua DPRD mengenai dua ranperda inisiatif DPRD disampaikan oleh Ketua Bapemperda DPRD, Dwi Adi Agung Nugroho.
Dia menyoroti salah satu ranperda, ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 5/2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD.

“Pengaturan mengenai hak-hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD yang menjadi pedoman dalam rangka penyediaan atau pemberian penghasilan tetap.”

“Tunjangan kesejahteraan serta belanja penunjang kegiatan untuk mendukung kelancaran tugas dan fungsi DPRD melalui APBD berdasarkan asas efisiensi, efektivitas, transparansi, dan bertanggung jawab. Hal ini semata-mata dengan tujuan agar lembaga DPRD dapat meningkatkan kinerjanya sesuai dengan rencana kerja yang ditetapkan oleh Pimpinan DPRD.”

Bupati Boyolali, M. Said Hidayat dalam sambutannya menyampaikan bahwa seluruh ranperda disusun dalam rangka untuk meningkatkan kesejahteraan.

Salah satunya ranperda tentang penyelenggaraan pendidikan kepramukaan.

“Pendidikan kepramukaan dilaksanakan untuk menginternalisasikan nilai ketuhanan, kebudayaan, kepemimpinan, kebersamaan, sosial, kecintaan alam, dan kemandirian pada peserta didik di Boyolali,” katanya, Selasa (7/11/2023).

Dengan begitu, diharapkan dapat mewujudkan kepastian hukum pelaksanaan wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam tugas dan wewenang dalam memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan secara berkelanjutan dan berkesinambungan.