Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Kisah Nur di Banyumas: 9 Tahun Menanti Janji Nikah, Berujung Gugatan Rp 1 Miliar

×

Kisah Nur di Banyumas: 9 Tahun Menanti Janji Nikah, Berujung Gugatan Rp 1 Miliar

Sebarkan artikel ini
Kisah Nur di Banyumas: 9 Tahun Menanti Janji Nikah, Berujung Gugatan Rp 1 Miliar

IDPOST.ID – Sembilan tahun bukanlah waktu yang singkat untuk sebuah penantian. Itulah yang dialami Nur (41), seorang ibu asal Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, yang kini harus menempuh jalur hukum demi mencari keadilan.

Nur menggugat mantan kekasihnya, R (44), seorang honorer di Kantor Pusat Administrasi Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, atas dugaan wanprestasi janji pernikahan.

Kasus ini mencuat setelah Nur mendatangi Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto pada Selasa (26/08/2025).

Dengan nada getir, Nur menceritakan bagaimana R berulang kali mengumbar janji akan menikahinya, namun tak pernah terealisasi.

Ironisnya, dari hubungan asmara yang terjalin sejak 2016 itu, mereka telah memiliki seorang putra berusia lima tahun.

“Dia janji akan menikahi saya sejak awal, tapi sampai sekarang tidak pernah ditepati. Saya sudah punya anak, tapi tetap ditinggalkan,” tutur Nur, yang selama ini juga mengaku banyak menanggung kebutuhan hidup R.

Menanggapi aduan ini, H. Djoko Susanto, SH, kuasa hukum dari Klinik Hukum Peradi SAI, menegaskan bahwa pihaknya akan segera melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Banyumas.

“Ini jelas wanprestasi, ingkar janji. Kami akan menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp 1 miliar,” kata Djoko.

Gugatan senilai Rp 1 miliar tersebut, lanjut Djoko, mencakup seluruh biaya hidup Nur dan anaknya, termasuk jaminan pendidikan sang anak di masa depan.

Djoko berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat agar lebih waspada dalam menjalin hubungan yang memiliki konsekuensi hukum.