Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Komunitas LGI Siap Bongkar Dugaan Keterlibatan K-cunk Motor dalam Kasus Tambang di PN Tulungagung

×

Komunitas LGI Siap Bongkar Dugaan Keterlibatan K-cunk Motor dalam Kasus Tambang di PN Tulungagung

Sebarkan artikel ini
Komunitas LGI Siap Bongkar Dugaan Keterlibatan K-cunk Motor dalam Kasus Tambang di PN Tulungagung

IDPOST.ID – Pemilik usaha modifikasi motor ternama, Suryono Hadi Pranoto alias Kacunk, menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung.

Gugatan tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan dunia otomotif, melainkan menyangkut persoalan lingkungan hidup dan dugaan praktik tambang galian C ilegal.

Berdasarkan siaran pers Komunitas Pegiat Lingkungan Lush Green Indonesia (LGI) bernomor 0063/LGI/IX/2025, Kamis (4/9/2025), gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) telah resmi didaftarkan melalui e-court dan diterima oleh PN Tulungagung dengan nomor perkara 86/Pdt.G/2025/PN Tlg.

Dalam gugatan itu, Kacunk tercatat sebagai Tergugat I. Dia diduga sebagai penampung atau pemanfaat material dari tambang ilegal untuk keperluan pengurukan lahan pembangunan fasilitas pendukung usahanya, UD K-Cunk Motor.

Selain Kacunk, dua kepala desa, yakni Kades Keboireng, Kecamatan Besuki (Tergugat II) dan Kades Nglampir, Kecamatan Bandung (Tergugat III), juga digugat atas tuduhan pembiaran terhadap kegiatan tambang ilegal yang menyebabkan kerusakan lingkungan di wilayahnya.

Direktur Bidang Advokasi LGI, Hilmi Rizal, S.H., ketika dikonfirmasi, Selasa (9/9/2025), menegaskan gugatan ini merupakan upaya serius untuk penegakan hukum lingkungan.

“Kami dari tim kuasa hukum LGI yakni KHYI sudah menyiapkan data sesuai lapangan, bukti, petunjuk bukti dan saksi ahli,” ujarnya.

Langkah hukum ini, menurut Hilmi, sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah dalam penyelamatan sumber daya alam yang tertuang dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU Minerba.

Gugatan ini bertujuan menciptakan efek jera bagi pelaku dan penampung hasil tambang ilegal yang dinilai tidak pernah memikirkan kerusakan lingkungan.

Hilmi menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian ESDM untuk mendukung upaya gugatan ini.

“Pastinya saksi ahli sudah siap, permohonan dukungan dari kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian ESDM bidang Gakkum ESDM sudah terkirim,” jelasnya.

Dengan demikian, gugatan terhadap publik figur seperti Kacunk diharapkan menjadi perhatian serius semua pihak dan menjadi preseden bagi penegakan hukum lingkungan yang lebih kuat, tidak hanya menjerat penambang langsung tetapi juga seluruh rantai pasok yang terlibat, termasuk pemodal dan penadah.