Peristiwa

Komunitas Lush Green Indonesia Akan Gugat Perusahaan Tambang Nakal di Blitar ke PTUN

×

Komunitas Lush Green Indonesia Akan Gugat Perusahaan Tambang Nakal di Blitar ke PTUN

Sebarkan artikel ini
Komunitas Lush Green Indonesia Akan Gugat Perusahaan Tambang Nakal di Blitar ke PTUN

IDPOST.ID – Komunitas pegiat lingkungan Lush Green Indonesia (LGI) kembali menyoroti masalah puluhan tambang pasir dan bebatuan yang beroperasi di Blitar, Jawa Timur.

LGI mengungkapkan bahwa banyak tambang, baik ilegal maupun legal, dinilai melanggar tata kelola lingkungan dengan dampak merusak lingkungan yang serius.

LGI akan menggalang petisi dukungan masyarakat dan pegiat lingkungan se-Indonesia untuk menggugat perusahaan tambang ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan bertujuan untuk membekukan atau memberi sanksi hukum bagi perusahaan tambang yang tidak mematuhi aturan pengelolaan tambang yang benar.

Menurut Koordinator LGI, Iyan, penggunaan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) oleh banyak pengusaha tambang hanya sebagai kamuflase agar bisa menambang pasir.

“Padahal izin tersebut seharusnya hanya untuk batu. Ini jelas merusak lingkungan dan melanggar aturan,” katanya.

Keberadaan tambang dekat lokasi wisata, situs purbakala, dan tanggul sungai Brantas menambah kekhawatiran akan kerusakan lingkungan yang berdampak luas.

Iyan menambahkan, pihaknya akan membuka sekretariat di Blitar sebagai pusat aduan dan kolaborasi bersama masyarakat dan petani terdampak tambang.

“Kami membuka sekretariat di Blitar sebagai pusat aduan dan kolaborasi bersama masyarakat dan petani terdampak agar kerusakan alam tidak bertambah parah,” ucapnya.

LGI juga meminta aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk meningkatkan pengawasan dan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran tata kelola tambang.

“Tidak ada toleransi bagi pelaku usaha tambang yang mengabaikan aturan dan merugikan masyarakat serta lingkungan,” tegas Iyan.