IDPOST.ID – Komunitas Pegiat Lingkungan Lush Green Indonesia (LGI) secara resmi melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait dugaan kerusakan lingkungan dan aktivitas tambang ilegal di Kecamatan Bandung dan Besuki, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Gugatan ini didaftarkan melalui e-court di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung pada Kamis, 4 September 2025, dengan nomor perkara 86/Pdt.G/2025/PN Tlg.
Dalam gugatan tersebut, muncul nama seorang konglomerat pemilik showroom mobil bekas (mokas) berinisial S yang juga aktif berpromosi di media sosial. Ia diasumsikan sebagai penampung hasil tambang ilegal.
Selain itu, dua kepala desa dari Kecamatan Bandung dan Besuki juga turut digugat karena dinilai melakukan pembiaran terhadap kegiatan tambang galian C ilegal di wilayah mereka.
Dwi Indrotito Cahyono, S.H., M.M., selaku penasihat hukum LGI, membenarkan pendaftaran gugatan PMH di PN Tulungagung tersebut.
“Sudah kami daftarkan nomor perkara 86/Pdt.G/2025/PN Tlg. untuk tergugat yakni inisial S dan bidang usahanya jual beli mobil dan motor bekas yakni K C alamat Kecamatan Bandung dan 2 Kades di Kecamatan Bandung dan Besuki,” jelas Tito, sapaan akrabnya, pada Kamis (4/9/2025).
Gugatan PMH ini dilayangkan karena kegiatan tambang ilegal tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selain itu, sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 161 mengancam pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 10.000.000.000 bagi pelaku.
“Untuk 2 (dua) kades Nglampir Kecamatan Bandung dan Keboireng Kecamatan Besuki dinilai melakukan pembiaran sehingga terjadi perusakan lingkungan dan terjadi kegiatan tambang ilegal. Untuk inisial S owner mobil dan motor bekas sebagai pemanfaat atau menampung diasumsikan juga melanggar Undang-undang Minerba,” tambah Tito.
Tito berharap PN Tulungagung segera menindaklanjuti gugatan ini dengan menjadwalkan agenda pemeriksaan setempat ke dua lokasi tambang galian C dan lokasi pemanfaatan hasil tambang.
“Ya berharap segera dijadwalkan descente, ke 3 lokasi yang kami cantumkan dalam gugatan PMH,” tegasnya.
Hal senada disampaikan oleh Tim Advokasi Pegiat Lingkungan Lush Green Indonesia, Helmy Rizal, S.H.
Ia menegaskan bahwa gugatan PMH ini pada dasarnya merupakan upaya membantu negara dalam mengawasi kerusakan lingkungan dan keberadaan tambang ilegal yang dapat merugikan negara dan menjadi atensi Presiden RI.
“Pada dasarnya masyarakat menginginkan hidup sehat dan asri, terlebih lagi tambang ilegal pastinya ada kerusakan lingkungan. Karena antara kegiatan tambang dan dampak lingkungan merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan,” ungkap Helmy.