IDPOST.ID – Pemerintah Kecamatan Jatilawang akan menyelenggarakan Musyawarah Antar Desa (MAD) Khusus untuk BUM Desa Bersama (BUMDesma) Jati Makmur LKD pada 18 Juni 2024 dengan mengundang seluruh kepala desa di wilayah tersebut.
Mad Khusus ini diduga bertujuan untuk memberhentikan Direktur BUMDesma Jati Makmur LKD, Venti Krisyanti, namun hingga saat ini alasan pemberhentian belum dipaparkan secara jelas dan masih dianggap kabur.
Kuasa hukum Direktur, H. Joko Susanto SH, menegaskan bahwa pelaksanaan MAD harus sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar (AD) BUMDesma. Ia menyampaikan lima poin penting yang menjadi landasan hukum dalam penyelenggaraan MAD tersebut:
- MAD harus mematuhi AD
Pasal 10 Ayat (1) menyatakan bahwa MAD sebagai pemegang kekuasaan tertinggi wajib menjalankan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, setiap keputusan yang diambil harus didasari oleh fakta dan bersifat objektif, bukan berdasarkan penilaian subjektif atau tindakan sewenang-wenang. - MAD harus mendapat persetujuan Pelaksana Operasional
Pasal 10 Ayat (2) menegaskan bahwa Pelaksana Operasional (Direktur) termasuk unsur penyelenggara MAD. Jadi, MAD tidak bisa dilaksanakan tanpa persetujuan dan keterlibatan Direktur. - Permintaan MAD hanya dari Penasihat dan/atau Pelaksana Operasional
Dalam Pasal 13 Ayat (2) disebutkan bahwa penggelaran MAD hanya sah jika diajukan oleh Penasihat dan/atau Pelaksana Operasional. Jika permintaan datang dari pihak luar, seperti camat, maka MAD tersebut dapat dianggap tidak sah dan bertentangan dengan AD. - Pemberhentian harus mengikuti prosedur sesuai Pasal 22
Pemberhentian Pelaksana Operasional hanya boleh dilakukan berdasarkan prosedur dan alasan yang sah sesuai Pasal 22. Jika alasan pemberhentian bersifat pribadi atau politis, keputusan tersebut bisa digugat di pengadilan negeri. - Hak mendapatkan pendampingan hukum
Pasal 26 Ayat (3) mengatur bahwa Pelaksana Operasional berhak atas bantuan hukum. Oleh karenanya, pendampingan hukum bagi Venti Krisyanti oleh LBH atau konsultan hukum adalah hak yang dilindungi oleh aturan.
“Demikian pembelaan yang saya sampaikan berdasarkan Anggaran Dasar BUMDesma Jati Makmur LKD,” ujar Joko Susanto.
Ia juga menyatakan bahwa jika dalam proses MAD terjadi intervensi dari aparat negara seperti camat, kepala desa, atau pihak DPRD Banyumas, hal itu dianggap melanggar keadilan terutama bagi perempuan.
Oleh sebab itu, kasus ini bisa dilaporkan ke KOMNAS HAM dan KOMNAS Perempuan untuk menuntut perlindungan hukum dan keadilan sosial.