Peristiwa

Korupsi di Pertamina: Modus Pengoplosan BBM Bongkar Praktik Kotor Pejabat

×

Korupsi di Pertamina: Modus Pengoplosan BBM Bongkar Praktik Kotor Pejabat

Sebarkan artikel ini
Korupsi di Pertamina: Modus Pengoplosan BBM Bongkar Praktik Kotor Pejabat

IDPOST.ID – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, membeberkan awal mula pengusutan dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina dan KKKS periode 2018-2023.

Harli menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait kualitas bahan bakar minyak (BBM).

Berdasarkan laporan tersebut, pihak Kejaksaan Agung mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dengan nomor PRIN-59/F.2/Fd.2/10/2024 pada 24 Oktober 2024.

“Awalnya, kami mendapat informasi dari masyarakat terkait kualitas BBM, kemudian dilakukan telaahan hingga akhirnya penyelidikan dimulai,” ujar Harli di Jakarta, Rabu, 26 Februari 2025.

Ia menambahkan bahwa isu kualitas BBM tersebut kemudian dikaitkan dengan masalah lain, seperti kenaikan harga bahan bakar.

Penyelidikan lebih lanjut akhirnya mengungkap bahwa kasus ini terjadi dalam rentang waktu 2018 hingga 2023.

“Penyelidikannya dimulai tahun 2024, tetapi peristiwa-peristiwa sebelumnya kami rangkai untuk memperkuat argumentasi dalam penyelidikan,” jelas Harli.

Salah satu modus yang terungkap dalam kasus ini adalah pengoplosan bahan bakar. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, diduga membeli Pertalite (RON 90) dan mengoplosnya menjadi Pertamax (RON 92).

“Modusnya, RON 90 dibayar seolah-olah RON 92. Kemudian di-blending, dioplos, dicampur,” kata Abdul Qohar di Jakarta Selatan, Selasa, 25 Februari 2025.

Akibat dari praktik ini, negara mengalami kerugian yang sangat besar, yakni mencapai Rp193,7 triliun.

Dalam kasus tersebut, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka. Empat di antaranya adalah petinggi di subholding Pertamina dengan inisial RS, SDS, YF, dan AP.

Tiga lainnya berasal dari pihak swasta, yaitu MKAR (Muhammad Kerry Andrianto Riza) yang merupakan Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa; DW yang menjabat sebagai Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim; serta GRJ yang merupakan Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Kasus ini terus diproses oleh Kejaksaan Agung untuk mengungkap lebih jauh modus operandi yang dilakukan para tersangka dan pihak-pihak yang terlibat.