Lebih jauh, Djoko menyebut laporan resmi sudah diterima KPK dengan nomor Informasi: 2025-A-03628, bertanggal 24 September 2025.
Laporan itu berisi dugaan tindak pidana korupsi (TPK) yang melibatkan oknum DPRD Banyumas bersama ketua kelompok berinisial FA.
“Kami juga melampirkan data terbaru soal aliran dana yang diduga disalahgunakan. Itu semua kini ada di tangan KPK,”tambah Djoko.
KPK pun mengingatkan agar kepala desa dan pihak terkait berhati-hati dalam mengelola dana BUMDESMA. Pasalnya, kasus serupa sudah banyak yang berakhir di meja hijau.
“Jika dana BUMDes digunakan tidak semestinya hingga macet, jelas akan menimbulkan masalah hukum dan merugikan desa. Beberapa waktu lalu kasus serupa juga terjadi di Desa Tinggarjaya, Kecamatan Jatilawang,” kata salah satu pejabat KPK.
KPK menegaskan, dana desa semestinya dikelola sesuai aturan untuk meningkatkan kesejahteraan warga, bukan justru jadi bancakan oknum tertentu.
