Peristiwa

Krisis Sampah Parah! Saluran Irigasi di Purbalingga Jadi Tempat Pembuangan Liar

×

Krisis Sampah Parah! Saluran Irigasi di Purbalingga Jadi Tempat Pembuangan Liar

Sebarkan artikel ini
Krisis Sampah Parah! Saluran Irigasi di Purbalingga Jadi Tempat Pembuangan Liar

IDPOST.ID – Nasib saluran irigasi Slinga Kanan dikorbankan oleh gaya hidup buang sampah sembarangan warga Purbalingga. Petugas Bidang SDA DPUPR Purbalingga kelimpungan membersihkan tumpukan sampah yang menggunung bukti nyata kegagalan sistem pengelolaan limbah dari desa hingga kota.

Eddy Wahono, Pengamat Lingkungan, membongkar kelemahan fatal Perda No. 29/2012 tentang Pengelolaan Sampah hanya hiasan! Pelarangan buang sampah sembarangan di saluran air, drainase, dan sungai sama sekali tidak ditegakkan.

“Padahal, UU No. 18/2008 Pasal 29 ayat (1) huruf (e) jelas melarang praktik ini,” katanya.

Saling Lempar Tanggung Jawab

Buang Sudirman, Kabid SDA DPUPR Purbalingga, mengakui ketidakberdayaan.

“Sampah ini diduga dari hulu Sungai Klawing dan Irigasi Saluran Larangan 1 yang melintasi kota. Tapi petugas Bendung Slinga cuma 2 orang,” ucapnya.

Padahal, forum koordinasi (20/6/2025) yang dihadiri BBWS Serayu Opak, Dinas Pertanian, 3 kecamatan, dan 6 desa, justru berakhir dengan keputusan absurd.

“Beban bersihkan sampah sepenuhnya dibebankan ke Bidang SDA DPUPR yang jelas-jelas kewalahan,” ucapnya.

Eddy Wahono mengecam kemunafikan kebijakan yang hanya sibuk bikin aturan, tapi abai eksekusi.

“Pemerintah sibuk bikin aturan, tapi abai eksekusi. Dinas Lingkungan Hidup, akademisi, media, dan dunia usaha diam seribu bahasa. Sampah di saluran irigasi ini darurat ekologi yang diabaikan,” ucapnya.