IDPOST.ID – Dalam gugatannya terhadap Suryono Hadi Pranoto atau K-Cung Motor Tulungagung, Lush Green Indonesia (LGI) mengangkat penerapan sanksi dalam Undang-Undang Minerba yang dinilai sering diabaikan, khususnya bagi penadah hasil tambang.
Helmi Rizal dari LGI memaparkan, UU Minerba telah mengatur sanksi yang jelas dan tegas, bukan hanya untuk penambang (hulu), tetapi juga untuk penerima, penadah, atau pemanfaat hasil tambang ilegal (hilir) seperti yang diduga dilakukan Tergugat I.
“Selama ini yang diterapkan hanya Pasal 158 tidak menindak 161-nya. Kalau di Undang-Undang Minerba sudah jelas sanksinya,” ujarnya.
Pasal 158 UU Minerba mengancam penambang ilegal (hulu) dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar. Sementara itu, Pasal 161 yang dikedepankan dalam gugatan terhadap Kacunk menjerat para penadah/penampung (hilir) dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
“Untuk Hulu (penambang) pada pasal 158 sanksi maksimal 5 tahun penjara dan denda 100 miliar dan hilir (penerima,penadah, pemanfaat pasal 161) sanksi maksimal 10 tahun penjara dan denda 10 miliar rupiah,” lanjut Helmi.
Gugatan ini berupaya memutus mata rantai bisnis tambang ilegal dengan menargetkan pihak yang diduga memanfaatkan hasil ilegal tersebut. Penegakan Pasal 161 dinilai sangat crucial karena selama ini para penadah merasa kebal hukum.
“Dengan menjerat pihak seperti Tergugat I yang diduga sebagai penampung, kami harapkan supply chain tambang ilegal ini bisa diputus. Tidak ada lagi yang berani membeli atau memanfaatkan material tidak jelas asal-usulnya,” tegas Helmi.