IDPOST.ID – Komunitas Pegiat Lingkungan Lush Green Indonesia (LGI) mengambil langkah hukum serius dengan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung.

Gugatan ini berfokus pada kerusakan lingkungan yang diduga disebabkan oleh aktivitas tambang ilegal di Kecamatan Bandung dan Besuki, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Gugatan yang terdaftar pada Kamis, 4 September 2025, dengan nomor perkara 86/Pdt.G/2025/PN Tlg, menyoroti keterlibatan seorang konglomerat berinisial S, pemilik showroom mobil bekas, yang diduga menampung hasil tambang ilegal.

Selain itu, dua kepala desa di wilayah tersebut juga menjadi target gugatan karena dianggap melakukan pembiaran terhadap praktik ilegal ini.

Dwi Indrotito Cahyono, S.H., M.M., penasihat hukum LGI, menegaskan bahwa gugatan ini merupakan respons terhadap pelanggaran Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Sudah kami daftarkan nomor perkara 86/Pdt.G/2025/PN Tlg. untuk tergugat yakni inisial S dan bidang usahanya jual beli mobil dan motor bekas yakni K C alamat Kecamatan Bandung dan 2 Kades di Kecamatan Bandung dan Besuki,” jelas Tito.

Ancaman pidana bagi pelanggaran ini sangat berat, yaitu 10 tahun penjara dan denda Rp 10.000.000.000, sebagaimana diatur dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Tito berharap PN Tulungagung segera menindaklanjuti gugatan ini dengan melakukan pemeriksaan setempat (descente) di lokasi tambang galian C dan tempat penampungan hasil tambang.

“Ya berharap segera dijadwalkan descente, ke 3 lokasi yang kami cantumkan dalam gugatan PMH,” tambahnya.

Helmy Rizal, S.H., dari Tim Advokasi LGI, menekankan pentingnya gugatan ini sebagai upaya membantu negara dalam mengawasi dan menindak praktik tambang ilegal yang merugikan.

“Pada dasarnya masyarakat menginginkan hidup sehat dan asri, terlebih lagi tambang ilegal pastinya ada kerusakan lingkungan. Karena antara kegiatan tambang dan dampak lingkungan merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan,” tutup Helmy menutup.