Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Live Lelang Batu Permata di Facebook Ruby Kaya, Warga Cilacap Rugi Puluhan Juta

×

Live Lelang Batu Permata di Facebook Ruby Kaya, Warga Cilacap Rugi Puluhan Juta

Sebarkan artikel ini
Live Lelang Batu Permata di Facebook Ruby Kaya, Warga Cilacap Rugi Puluhan Juta

IDPOST.ID – Seorang pria bernama Yugo Widodo (40) warga Desa Gentasari, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap mendatangi Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Selasa (9/9/2025) guna meminta pendampingan hukum atas kejadian yang telah dialami.

Yugo menjadi korban penipuan online saat mengikuti konten live “ruby kaya” yang tayang di salah satu akun facebook.

“Ketika saya sedang buka facebook, ada live Siaran Ruby Kaya yang menayangkan acara berupa lelang batu permata ruby, saya tertarik untuk mengikuti,” ujarnya.

Diceritakan pada awal mengikuti live tersebut, Yugo pernah menerima uang hasil keuntungan senilai Rp.9 juta yang di tansfer oleh admin. Namun ketika Yugo ingin meningkatkan hasil yang lebih besar, keuntungan yang seharusnya diterima tak kunjung terealisasi.

“Mungkin karena nilai awal di bawah Rp. 10 juta, uang itu benar ditransfer dan saya terima. Tapi untuk yang kedua kalinya, saya hanya menerima bukti transfer tetapi tidak pernah ada uang yang masuk ke rekening saya. Dalam hal ini saya dirugikan sebesar Rp24 juta,” katanya.

Kedatangan Yugo ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto yakni meminta pendampingan hukum demi bisa mendapatkan kembali uang modal yang sudah ia keluarkan.

Menanggapi hal ini, Kuasa Hukum dari Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Eko Prihatin, SH, menyatakan akan memberikan pendampingan hukum kepada Yugo.

“Hari ini, Selasa, 9 September 2025, kami menerima aduan dari Bapak Yugo Widodo yang menyampaikan bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan online dari live Siaran Ruby Kaya, dan merasa telah dirugikan senila Rp24 juta,” kata Eko.

Pihak Klinik Hukum berencana melaporkan kasus dugaan tindak pidana penipuan ini ke Mabes POLRI cq. Polda Jateng cq. Polresta Banyumas.

“Kami akan pelajari lebih lanjut bukti-bukti yang ada. Dugaan sementara adalah adanya tindak pidana penipuan melalui transaksi elekronik,” kata Eko.