IDPOST.ID – Upaya memperkuat sistem perlindungan bagi saksi dan korban tindak pidana kembali digaungkan di Kabupaten Banyumas.

Kali ini Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersama Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PKS H Yanuar Arif Wibowo menggelar sosialisasi dan diskusi publik yang melibatkan aparat penegak hukum, akademisi, organisasi masyarakat, mahasiswa, serta kelompok kepemudaan, Sabtu (27/9/2025).

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap hak-hak saksi dan korban serta mekanisme permohonan perlindungan. Ia mengungkapkan, sepanjang Januari hingga September 2025, hanya terdapat 10 permohonan dari Banyumas, enam di antaranya terkait tindak pidana pencucian uang.

“Jumlah ini memang kecil, tetapi bukan berarti risiko tindak pidana rendah. Bisa jadi masyarakat belum memahami sepenuhnya fungsi dan peran LPSK,” ujarnya.

Wakil Ketua LPSK lainnya, Sri Suparyati, menyoroti pentingnya perlindungan menyeluruh. Menurutnya, LPSK tidak hanya melindungi dari ancaman fisik dan intimidasi, tetapi juga memperjuangkan hak restitusi dan kompensasi bagi korban.

“Mulai 2025, LPSK membuka kantor perwakilan di Jawa Tengah. Kehadiran kantor ini diharapkan mempercepat akses layanan dan mempermudah pendampingan korban di daerah,” jelasnya.

Secara nasional, LPSK menerima 11.148 permohonan perlindungan sepanjang 2025. Jawa Tengah menyumbang 836 laporan, menjadikannya provinsi dengan jumlah permohonan terbanyak keempat di Indonesia.

Anggota Komisi XIII DPR RI, Yanuar Arif Wibowo, menegaskan bahwa perlindungan saksi dan korban merupakan pilar penting dalam penegakan hukum yang efektif dan adil.

“Jika saksi takut bersuara, kasus bisa gagal diungkap. Korban pun berhak mendapatkan pemulihan agar dapat menata kembali kehidupannya,” katanya.