LPSK dan Komisi XIII DPR RI Dorong Penguatan Perlindungan Saksi dan Korban di Banyumas

LPSK dan Komisi XIII DPR RI Dorong Penguatan Perlindungan Saksi dan Korban di Banyumas

Ia juga menyoroti pentingnya perlindungan dalam kasus pelecehan seksual agar korban tidak kembali mengalami trauma. Menurutnya, perlu ada sinergi regulasi, penguatan kapasitas lembaga, dan pendekatan yang berorientasi pada korban.

Dorongan Pembentukan Kantor Perwakilan LPSK di Banyumas

Yanuar turut mendorong pembentukan kantor perwakilan LPSK di Banyumas Raya yang meliputi Banyumas, Cilacap, Purbalingga, dan Kebumen. Ia menilai, keberadaan LPSK belum dirasakan secara maksimal oleh masyarakat, salah satunya karena keterbatasan anggaran dan fasilitas.

“Anggaran LPSK awalnya hanya Rp76 miliar, kini meningkat menjadi Rp200 miliar. Namun jumlah itu masih jauh dibandingkan anggaran lembaga penegak hukum lain seperti TNI dan Polri yang masing-masing lebih dari Rp150 triliun,” ungkapnya.

Menurut Yanuar, banyak masyarakat yang enggan melapor karena takut dan bingung harus ke mana. Kehadiran kantor perwakilan di Purwokerto dinilai akan mempercepat penanganan kasus dan memberikan rasa aman.

“Kalau ada kantor di Purwokerto, masyarakat bisa melapor cepat dan segera mendapat perlindungan. Pelaku pun akan berpikir ulang karena tahu ada lembaga negara yang siap melindungi korban,” tegasnya.