IDPOST.ID – Satreskrim Polresta Sidoarjo membongkar praktik mafia seleksi perangkat desa yang diduga melibatkan tiga kepala desa di Kecamatan Tulangan.
Dari penggerebekan, polisi menyita uang tunai Rp185 juta dalam plastik kresek dan total bukti mencapai Rp1,1 miliar dari rekening tersangka.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, mengungkapkan para tersangka—MAS (40, Kades Sudimoro), S (54, Kades Medalem), dan SY (55, mantan Kades Banjarsari)—diduga menjual jabatan perangkat desa dengan tarif Rp120-170 juta per orang.
“SY berperan sebagai otak, mengatur pembagian uang suap. Rp100 juta dari setiap peserta dibagi: Rp10 juta untuk masing-masing kades, Rp50 juta ke pihak lain (SSP), dan Rp40 juta masuk ke SY,” papar Tobing
Kasus ini terungkap setelah laporan masyarakat (Dumas) tentang kecurangan seleksi. Tim Tipidkor kemudian menyergap MAS dan S di kawasan Tebel, Gedangan.
Saat digeledah, polisi menemukan Rp185 juta dalam plastik kresek di dalam mobil mereka.
Ketiga tersangka telah dijebloskan ke sel tahanan dengan pasal Pasal 12 huruf a, b, dan 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP, yang mengancam hukuman 20 tahun penjara plus denda Rp1 miliar.
“Kami terus mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan ada oknum di tingkat provinsi,” tegas Tobing.