Berdasarkan Perbup yang ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Bupati Banyumas, Hanung Cahyo Saputro, tersebut, besaran tunjangan yang ditetapkan terbilang fantastis. Ketua DPRD Banyumas mendapat tunjangan perumahan sebesar Rp 42.625.000 per bulan.
Kemudian, Wakil Ketua DPRD menerima Rp 34.650.000, dan setiap anggota dewan mendapat Rp 23.650.000. Angka tersebut belum termasuk tunjangan komunikasi intensif, tunjangan transportasi, serta berbagai penghasilan tambahan lainnya yang diterima setiap bulan.
Tuntutan revisi Perbup ini menyuarakan keprihatinan bahwa anggaran daerah seharusnya lebih dioptimalkan untuk kesejahteraan masyarakat luas, bukan hanya untuk segelintir pejabat.
